-->

Sabtu, 29 Juli 2017

Penetapan Setya Novanto tersangka e-KTP telah berlangsung sejak Senin 17 Juli 2017

kasus e-ktp
koruptor kebal
Penetapan Setya Novanto tersangka e-KTP  telah berlangsung sejak Senin 17 Juli 2017. KPK pada tanggal tersebut telah mengirimkan surat penetapan status tersangka kepada Setya Novanto. Surat tersebut juga berisi pemberitahuan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan kajian berikutnya akan dilakukan pada tanggal 21 Juli mendatang.


Dugaan keterlibatan Setya Novanto


Publik dikejutkan dengan dugaan keterlibatan ketua DPR RI Setya Novanto dalam masalah pengadaan proyek e-KTP. Keterlibatannya diduga sebagai proses perencana dan pembahasan anggaran proyek e-KTP, khususnya di kursi DPR. Setya Novanto juga diduga telah menentukan pemenang tender e-KTP.


Dengan publikasi luas oleh KPK mengenai kasus ini, publik diminta untuk mengawal proses kasus ini hingga berakhir. Pihak KPK sendiri telah menegaskan bahwa barang bukti keterlibatan Setya Novanto telah dikantongi.


Perbuatan menguntungkan diri sendiri tersebut telah membuat kerugian. Setya Novanto tersangka e-KTP  telah merugikan negara sebanyak Rp 2,3 Triliun. Tentu saja hal ini sangat merugikan anggaran belanja negara.


Kasus e-KTP
Penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2014 dan telah berhasil mengungkap 3 tersangka sebelum kemudian menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. 3 tersangka sebelumnya adalah Andi Agustinus atau yang dikenal dengan nama Andi Narogong, Irman dan Sugiharto. Setya Novanto diduga melakukan pengadaan barang dan jasa untuk urusan e-KTP melalui Andi Narogong.


Publik tentunya sangat terkejut dengan ditetapkannya Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP oleh KPK. Publik sangat menyayangkan keterlibatan orang nomor satu di jajaran DPR masuk ke dalam ranah korupsi. Hal ini tentu saja menambah daftar panjang kasus korupsi oleh pejabat yang seharusnya melayani masyarakat.
Meskipun telah memberikan surat pemberitahuan status tersangka, pihak KPK sendiri belum memutuskan untuk menahan Setya Novanto. Pihak KPK baru akan melakukan proses pengadilan jika semua bukti sudah dikantongi. Nantinya, proses penahanan akan dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 21 mengenai tindak pidana kasus korupsi. Setya Novanto tersangka e-KTP yang ke-empat akan diadili seperti tersangka Irman dan Sugiharto.

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner